Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaDiberikan Hadiah Rp...

Diberikan Hadiah Rp 100 Ribu Apabila Menangkap Harun Masiku

Selasa, 31 Oktober 2023 – 13:10 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengadakan sayembara bagi siapa pun yang mampu menangkap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku.

Dalam cuitan di akun media sosial miliknya, Fahri mengaku akan memberikan imbalan sebesar Rp 100 ribu kepada siapa saja yang berhasil menangkap mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu. “Yang bisa menangkap Harun Masiku aku kasih Rp 100.000 ok,” ujar Fahri dikutip Selasa, 31 Oktober 2023.

Dikonfirmasi terpisah, Fahri menegaskan bahwa sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki PR untuk segera menemukan Harun Masiku. Pasalnya, dengan menangkap Harun, diharapkan KPK dapat membongkar salah satu modus penting terkait kecurangan dalam Pemilu. Mengingat Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

“Salah satu PR terbesar KPK adalah menemukan Harun Masiku untuk mengungkap salah satu modus terpenting dalam kecurangan Pemilu yang pernah ada,” jelasnya.

Fahri menilai penangkapan Harun seharusnya dilakukan sebelum Pemilu 2024 resmi dilaksanakan. Menurutnya, hal ini penting agar dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak terlibat untuk tidak melakukan aksi serupa.

“Ia juga berharap dengan adanya penangkapan Harun maka aksi kecurangan yang melibatkan KPU dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak lagi terulang di masa yang akan datang. Prinsipnya adalah bahwa kecurangan Pemilu pada masa lalu itu harus menjadi pelajaran penting dan Harun Masiku adalah pengingat terpenting dari kecurangan di masa lalu,” pungkasnya.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk memuluskan keberhasilannya memasuki Senayan. Terhitung sudah lebih dari 850 hari KPK tidak mampu menangkap Harun. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan sempat menyampaikan keraguannya bahwa Harun akan ditangkap di masa kepemimpinan Firli Bahuri Cs.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa Harun berada di dalam negeri. Hal itu didasarkan pada data perlintasan yang ada.

Halaman Selanjutnya
Fahri menilai penangkapan Harun seharusnya dilakukan sebelum Pemilu 2024 resmi dilaksanakan. Menurutnya, hal ini penting agar dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak terlibat untuk tidak melakukan aksi serupa.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita