Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaKepala Hudev UI...

Kepala Hudev UI Menjadi Tersangka Baru dalam Kasus BTS 4G: Fakta-fakta

Kamis, 2 November 2023 – 05:30 WIB

Jakarta – Tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) bertambah satu orang.

Tersangka baru itu yakni Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK). Berikut kami sajikan sejumlah fakta-faktanya yang telah VIVA rangkum.

1. Ditetapkan sebagai tersangka baru

Kepala HUDEV UI, Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Penetapan dilakukan pasca Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan perkara dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

2. Ditahan 20 hari untuk proses penyidikan

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasar surat perintah penyidikan pada Kamis, 19 Oktober 2023. Dalam gelar perkara, jaksa mendapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAK sebagai tersangka. “Kami langsung menahan MAK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu 1 November 2023.

3. Pemalsuan kuitansi

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muchammad Arief Abdilah mengatakan jika tersangka MAK dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, MAK selaku Kepala HUDEV UI diduga melakukan pemalsuan nota pembayaran kuitansi sebagai syarat pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara BAKTI dan HUDEV UI. “Penetapan tersangka ini setelah kami mendapatkan pelimpahan perkara BTS 4G BAKTI Kemenominfo yang saat ini dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” ucap Arief.

4. Negara rugi Rp1 M

Pemalsuan ini diduga supaya HUDEV UI dapat nilai kontrak senilai Rp1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan tower BTS 4G. Untuk itu, jaksa menganggap penerimaan uang secara ilegal ini termasuk dalam kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini yang mencapai Rp8,03 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, alasan MAK jadi tersangka lantaran kerugian negara yang ditimbulkan Kepala HUDEV UI ini senilai Rp1,99 miliar. “Tidak (diserahkan penanganan sepenuhnya), karena nilai (kerugian) kecil,” ucap Kuntadi.

6. Total 6 tersangka di kasus BTS

Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang didakwa. Mereka diantaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak. Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita