Saturday, October 5, 2024

Polres Inhil Berhasil Diamankan...

Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan...

Uang Pecahan 10 Ribu...

Uang pecahan 10 ribu emisi 2005 merupakan salah satu jenis uang kertas yang...

Leganes: Menjelajahi Kota Bersejarah...

Leganes, sebuah kota yang terletak di komunitas Madrid, Spanyol, memiliki sejarah panjang dan...

Nike Ardilla: Legenda Musik...

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. ...
HomeBeritaMengapa MKMK Tidak...

Mengapa MKMK Tidak Memecat Anwar Usman Meski Melakukan Pelanggaran Berat

Selasa, 7 November 2023 – 19:43 WIB

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga:

Dipecat jadi Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga:

MKMK Perintahkan Wakil Ketua MK Pilih Pengganti Anwar Usman dalam Dua Hari

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.

Dalam pendapatnya, Bintan menyampaikan bahwa Ketua MK Anwar Usman semestinya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Bintan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Dengan demikian, karena ada dua Majelis Kehormatan sepakat menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim Anwar Usman, dan satu majelis beda pendapat, maka sanksi yang dijatuhi MKMK kepada Anwar Usman adalah pencopotan jabatannya sebagai Ketua MK.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Alasan Tidak Dipecat

Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK.

“Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” terang Jimly.

“Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2×24 jam harus sudah diadakan pemilihan,” imbuhnya.

Mantak Ketua MK periode pertama ini berharap putusan MKMK ini dapat dihormati dan dipatuhi semua pihak, karena MKMK ini dibentuk resmi berdasarkan UU yang diimplementasikan dalam PMK.

“Namun dalam rekomendasi yang kami sarankan kepada MK, sebaiknya PMK-nya diperbaiki, tidak usah ada banding-banding itu, kalau memang diperlukan ya diatur UU supaya tidak jeruk makan jeruk,” tegasnya.

Semua Berita

Polres Inhil Berhasil Diamankan Seorang Pelaku Penikaman

Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa ini terjadi antara pemuda pada Jumat malam (4/10/2024) di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan. Akibat penikaman tersebut, 2 orang...

Arsenal vs Southampton: Duel Sengit Dua Tim Premier League

Arsenal vs Southampton - Pertandingan antara Arsenal dan Southampton selalu menjadi laga yang menarik dan penuh persaingan. Kedua tim ini memiliki sejarah panjang di Premier League, dengan masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya sendiri. Dalam pertandingan yang akan...

Kodim 0322 Siak Siap Memantau Pemilihan Pemimpin Nasional

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 08.40 WIB di Lapangan Upacara Makodim 0322/Siak. Dengan tema "TNI MODERN BERSAMA RAKYAT SIAP MENGAWAL SUKSESI KEPEMIMPINAN NASIONAL UNTUK INDONESIA MAJU," acara...

Kategori Berita