Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaJika Statusnya Terdakwa,...

Jika Statusnya Terdakwa, Dia Akan Diberhentikan Tetap

Jumat, 1 Desember 2023 – 04:04 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mengenai status Firli Bahuri yang masih diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Padahal, Firli sudah resmi menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK menjelaskan bahwa sejatinya Firli akan diberhentikan secara tetap jika sudah menjadi terdakwa dengan masuk proses persidangan. “Aturan hukumnya UU KPK maupun aturan pemerintah yang tadi saya sebutkan kan diberhentikan sementara jika statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap apabila kemudian nanti statusnya terdakwa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 30 November 2023.

Ali menyampaikan bahwa hal tersebut memang sudah tertera dalam UU KPK. Sejatinya, dalam pemberhentian pimpinan di KPK berbeda dengan pemberhentian kepala daerah. “KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka. Diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ,” jelas Ali.

Menurut Ali, secara aturan KPK lebih ketat karena status tersangka sudah diberhentikan sementara. “Secara aturannya di KPK lebih ketat. Tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri. Eks Kapolda NTB itu jadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian tahun 2021. Status tersangka Firli diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dalam kasus itu, Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Firli bakal dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam pidana penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Ade menuturkan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke SYL.”

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita