Monday, October 28, 2024

Cerita Inspiratif Pemuda Indonesia...

Cerita Inspiratif Pemuda Indonesia di Masa Kemerdekaan: Meneladani Semangat Juang. Kemerdekaan Indonesia bukan...

Signifikansi ospek militeristik dalam...

Kegiatan "ospek" para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih resmi dibuka di...

Peluncuran Resmi Space Pool...

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah,...

Prabowo Subianto Memimpin Para...

Magelang — President Prabowo Subianto emphasized the principle of exemplary leadership, known as...
HomeBeritaPolda Metro Mengklaim...

Polda Metro Mengklaim Tidak Menetapkan Tersangka Firli dalam Kasus M Suryo

Rabu, 13 Desember 2023 – 20:00 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketua sementara KPK Firli Bahuri memang sudah sesuai dan ada keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan bukan murni penegakkan hukum.

Pernyataan tersebut juga ingin membantah terkait dengan opini kubu Firli Bahuri bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ingin melindungi Muhammad Suryo dalam keterlibatan kasus dugaan korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA. “Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu,” ujar salah seorang Anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu 13 Desember 2023.

Irjen Karyoto pun menilai bahwa pihak Firli Bahuri itu menyatakan hal tersebut karena untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan saat ini. Bahkan pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Firli yang mengaitkan perkara Muhammad Suryo sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan. “Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara sempat menjelaskan sejumlah permintaan Firli Bahuri dalam gugatan sidang praperadilan itu. Berikut poin-poinya :

1. Mengabulkan permohonan pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas gugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan surat printah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan atau penerimaan Gratifikasi atau Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.
7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023.
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon
9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.
10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Halaman Selanjutnya

Semua Berita

Peluncuran Resmi Space Pool Billiard & Cafe dengan Meja Standar Internasional

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/10/2024). Acara peresmian dihadiri oleh keluarga, teman, rekan kerja, dan warga setempat. Di sepanjang jalan, terlihat banyak...

Ade Agus Hartanto: Abdul Wahid adalah Pemimpin Ideal untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

Nusaperdana.com, INDRAGIRI HULU. - Ribuan warga memadati lapangan tempat kampanye kedua Calon Gubernur Abdul Wahid di Indragiri Hulu. Hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat desa Bongkal Malang Kelayang dalam mendukung Abdul Wahid, Jumat (25/10/24) malam. Dalam momen yang penuh semangat ini,...

Bijaklah PHR dengan I-WISE untuk Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan

Nusaperdana.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berusaha meningkatkan produksi minyak dan melakukan efisiensi proses di Blok Rokan. Sebuah tim anak muda PHR berhasil mengembangkan teknologi bernama i-WISE (Integrated-Waterflood & Infill Simplified Evaluator), sebuah platform digital yang...

Kategori Berita