Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaKPK Tidak Mewajibkan...

KPK Tidak Mewajibkan Firli Bahuri Hadir Dalam Pembacaan Putusan Etik Minggu Depan

Minggu, 24 Desember 2023 – 15:31 WIB

Jakarta– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa kehadiran Firli Bahuri dalam sidang etik tidak terlalu berpengaruh dalam putusan pelanggaran etiknya.

“Tidak mewajibkan (Firli hadir),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan pada hari Minggu 24 Desember 2023.

Sidang putusan pelanggaran etik Firli Bahuri dijadwalkan pada Rabu, 27 Desember 2023. Namun, Firli juga akan diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Albertina mengatakan, kehadiran Firli tidak lagi diperlukan saat Dewas membacakan putusan etik. Sebab, Dewas sudah memutuskan pelanggaran etik Firli pada Jumat, 22 Desember 2023 kemarin.

“Persidangan sudah dilaksanakan di luar hadirnya Pak Firli dan tanggal 27 itu hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu,” kata dia.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutus vonis etik terhadap Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli.
Putusan kepada Firli ini dihasilkan setelah Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Dewas KPK pun lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.

Meski putusan telah ditentukan, Dewas KPK masih harus memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal itu berkaitan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita