Saturday, October 5, 2024

Polres Inhil Berhasil Diamankan...

Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan...

Uang Pecahan 10 Ribu...

Uang pecahan 10 ribu emisi 2005 merupakan salah satu jenis uang kertas yang...

Leganes: Menjelajahi Kota Bersejarah...

Leganes, sebuah kota yang terletak di komunitas Madrid, Spanyol, memiliki sejarah panjang dan...

Nike Ardilla: Legenda Musik...

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. ...
HomeOtomotifBagaimana Mengurus Tilang...

Bagaimana Mengurus Tilang Elektronik saat Mudik Lebaran

Senin, 22 April 2024 – 11:08 WIB

Jakarta, 22 April 2024 – Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi. Bagi Anda yang mendapatkan surat tilang tersebut, segera untuk mengurusnya agar berkendara lebih tenang dan aman.

Tercatat ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pelanggaran tersebut terekam kamera electronic-traffic law enforcement (ETLE).

Adapun rinciannya, 4.201 pelanggar selama arus mudik lebaran dan 4.524 masyarakat yang melanggar gage saat arus balik. Dia menyebutkan, pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada masing-masing pelanggar.

“Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung,” kata dia.

Jika Anda mendapatkan surat tilang elektronik tersebut, untuk tidak membiarkan begitu saja. Sebab jika tidak segera diurus, maka STNK bisa diblokir sementara waktu.

Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik (ETLE):
1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang sedang dimonitor, kemudian mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
2. Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
5. Jika kendaraan yang dimaksud tidak lagi dimiliki oleh orang yang mendapat surat konfirmasi, hal tersebut harus segera dikonfirmasikan kepada polisi.
6. Penerima surat konfirmasi memiliki batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Segera lakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
7. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) sesuai dengan aturan hukum.

Source link

Semua Berita

Nissan 180SX Memukau dengan Pewarnaan Lokal di IMX 2022

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:23 WIB Tangerang, VIVA - Gelaran Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2024 yang berlangsung pada 4-6 Oktober di ICE BSD menjadi ajang spesial bagi Belkote Paints, produsen cat lokal dari PT Bintang Chemical Indonesia. Mengusung...

5 Brand yang Tetap Bersinar Meski Penjualan Mobil Turun

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama periode Januari hingga Agustus 2024 menunjukkan angka yang lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor...

Tips Penting Menggunakan Mobil saat Musim Hujan: Jangan Nyalakan Lampu Hazard

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:36 WIB VIVA – Musim hujan telah tiba, sejumlah wilayah di Jabodetabek, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia belakangan ini diguyur hujan dengan intensitas berbeda-beda. Kondisi itu membuat jalanan menjadi basah. Baca Juga : IMX 2024 Dimeriahkan...

Kategori Berita