Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeOtomotifAksi Pengemudi Mobil...

Aksi Pengemudi Mobil yang Parkir Paralel Secara Ugal-ugalan Mendadak Viral

Pekanbaru – Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi pengemudi mobil berkendara di jalan raya secara ugal-ugalan.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Lambe_Undercover pada Rabu, 8 Mei 2024, dalam video yang terekam di Dashcam ini menunjukkan sebuah mobil Daihatsu Terios melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi hingga membuat pengguna jalan lain resah.

Pengemudi Daihatsu Terios tersebut terlihat menyalip kendaraan lain dari kanan ke kiri dengan laju sangat kencang. Di tengah perjalanan, mobil ini malah kehilangan kendali dan mengakibatkan bodi belakang mobil menabrak trotoar jalan bagian kanan.

Menariknya, setelah menabrak trotoar, pengemudi mobil ini malah masuk ke area parkir paralel yang berada di pinggir jalan. Terlihat seperti pengemudi mobil ini ingin parkir secara paralel tanpa perlu melakukan banyak ancang-ancang.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dan, saat ini pihak kepolisian setempat tengah menyelidiki pengemudi Daihatsu Terios yang berkendara secara ugal-ugalan.

Melihat video ini, banyak pengguna Instagram yang memberikan komentar terhadap unggahan ini. “Driver expert bisa parkir langsung,” ujar netizen. “Langsung parkir paralel,” kata warganet. “Terparkir dengan rapih,” tulis satu netizen. “Gileee jago banget bisa langsung parkir,” kata pengguna Instagram.

Untuk diketahui, berkendara secara sembarangan bisa terkena pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311. Bagi pelanggar, bisa terkena sanksi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.”

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita