Kamis, 9 Mei 2024 – 22:42 WIB
Jakarta, 9 Mei 2024 – Salah satu pemilik mobil pikap dihebohkan di media sosial karena terkejut saat akan memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik mobil diminta membayar hingga Rp 5 juta, dengan alasan bahwa mobil pikap tersebut memiliki nomor pelat yang cantik menurut polisi.
Seperti yang terlihat dalam akun Twitter @Miduk17 pada Kamis, 9 Mei 2024, seorang pria bernama Rusli mengalami kesulitan dalam memperpanjang STNK. Oknum polisi meminta uang sebesar Rp 5.000.000 agar STNK mobil pikapnya dapat diperpanjang.
“Alasannya membuat kaget, nomor platnya adalah nomor cantik, 9797. Padahal, bang Rusli tidak pernah meminta nomor cantik, karena mobilnya digunakan untuk mengangkut barang, mengapa harus menggunakan nomor cantik?,” tulis akun tersebut seperti yang dilansir oleh VIVA Otomotif pada Kamis, 9 Mei 2024.
“Memang, terdapat banner di kantor Samsat yang menginformasikan aturan tentang nomor cantik dan biaya perpanjangan STNK. Namun, aturan tersebut baru diberlakukan pada tahun 2020, sedangkan bang Rusli membeli mobil pikap ini pada tahun 2019,” lanjutnya.
Lebih lanjut, akun tersebut menyarankan bahwa ada solusi untuk masalah ini dengan mengganti nomor pelat secara gratis jika difasilitasi oleh Samsat. Namun, masalahnya BPKB masih ditahan oleh leasing karena cicilan mobil belum lunas.
“Cicilan mobil bang Rusli baru akan lunas dalam 2 bulan ke depan (Juli 2024). Sebagai warga yang patuh pajak dan hukum, posisi bang Rusli menjadi sulit. Di satu sisi ingin bekerja karena profesi utamanya adalah sebagai pengemudi go box, namun di sisi lain tidak bisa membawa mobil karena STNK tidak dapat diperpanjang/plat tidak bisa diganti karena BPKB belum keluar,” paparnya.
Oleh karena itu, dengan keterbatasan biaya untuk melunasi cicilan atau memperpanjang nomor pelat yang dianggap cantik, mobil Rusli sejak tanggal 11 Mei 2024 akan dianggap sebagai mobil ilegal. Oleh karena itu, pemilik mobil tidak ingin mengambil risiko.
“Tetapi sebagai aparat negara yang memberikan perlindungan, apakah perlu memaksa bang Rusli untuk memberikan uang sebesar Rp 5.000.000 agar STNK-nya dapat diperpanjang sedangkan aturan ini baru diberlakukan pada tahun 2020? Seharusnya aparat memberikan solusi yang membantu,” lanjut isi unggahan itu.
BPKB masih di tangan pihak leasing, seharusnya Korlantas dapat memberikan kebijakan dengan memberikan jaminan selama 2 bulan kepada bang Rusli berupa surat pernyataan bahwa mobil go box tersebut tidak boleh ditilang oleh petugas lalu lintas, itu adalah solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Jika tidak, bang Rusli berpotensi tidak dapat bekerja selama 2 bulan karena takut mengalami masalah di jalan oleh Dishub dan Polantas. Semoga ada perhatian dari Polri terhadap rakyat kecil yang selalu patuh pada hukum dan peraturan lalu lintas,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Sumber: Twitter: @Miduk17