Thursday, October 31, 2024

Badan Pemeriksa Keuangan: Jaga...

Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjaga transparansi keuangan negara - Peran Badan...

Apa Tugas dan Peran...

Apa tugas dan peran Badan Pemeriksa Keuangan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Cerita Inspiratif Pemuda Indonesia...

Cerita Inspiratif Pemuda Indonesia di Masa Kemerdekaan: Meneladani Semangat Juang. Kemerdekaan Indonesia bukan...

Signifikansi ospek militeristik dalam...

Kegiatan "ospek" para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih resmi dibuka di...
HomeOtomotifEmak-emak Mengemudi Toyota...

Emak-emak Mengemudi Toyota Avanza Menyebalkan bagi Pengguna Jalan

Senin, 20 Mei 2024 – 04:08 WIB

Viral di media sosial seorang ibu pengendara Toyota Avanza melawan arah di tengah kemacetan. Tidak ada informasi terkait lokasi kejadian, namun tindakan nekat tersebut membuat pengguna jalan emosi.

Melalui video Instagram @pelatchat, dikutip, Senin 20 Mei 2024, terlihat Toyota Avanza dengan pelat nomor B 2310 TYT mengambil lajur sisi kanan, hingga menghalangi mobil yang ingin lewat dari arah sebaliknya.

“Seorang ibu membawa mobil Toyota Avanza melawan arah, sehingga menghalangi mobil di depannya. Meskipun di tengah jalan telah diberikan pagar besi sebagai pembatas. Si ibu ini nekat menerobos antrean kemacetan dengan mengambil lajur di sebelah kanan,” ungkap penjelasannya.

Selain berbahaya, pengguna kendaraan yang nekat melawan arus akan dikenakan denda, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terutama pada Pasal 287, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Artinya jika di lokasi kejadian ada petugas yang bersangkutan, atau tertangkap kamera ETLE, maka ibu pengendara Avanza tersebut bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

Jika menelusuri status pelat nomornya, mobil tersebut adalah Avanza lansiran 2019 tipe 1.3 G manual, dengan nilai jual Rp148 juta. Sedangkan kondisi pajak kendaraan hidup, namun masa STNK akan segera habis.

Avanza facelift generasi ketiga itu menjadi model terakhir yang diproduksi Toyota dengan penggerak roda belakang. Penyegaran yang dilakukan meliputi eksterior, interior, dan beberapa fitur tambahan lainnya.

Pada bagian depan, mobil Low MPV (Multi Purpose Vehicle) tersebut memiliki lampu yang sudah LED dengan terpisah menjadi dua bagian, saat itu tidak ada perbedaan yang mencolok antara wajah Avanza dan Veloz.

Jantung pacunya ada dua pilihan, jika tipe yang serupa dengan ibu melawan arus itu adalah varian terendah dengan enjin 1.300cc, sedangkan tipe tertingginya 1.500cc.

Source link

Semua Berita

Kategori Berita