Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeOtomotifEmak-emak Mengemudi Toyota...

Emak-emak Mengemudi Toyota Avanza Menyebalkan bagi Pengguna Jalan

Senin, 20 Mei 2024 – 04:08 WIB

Viral di media sosial seorang ibu pengendara Toyota Avanza melawan arah di tengah kemacetan. Tidak ada informasi terkait lokasi kejadian, namun tindakan nekat tersebut membuat pengguna jalan emosi.

Melalui video Instagram @pelatchat, dikutip, Senin 20 Mei 2024, terlihat Toyota Avanza dengan pelat nomor B 2310 TYT mengambil lajur sisi kanan, hingga menghalangi mobil yang ingin lewat dari arah sebaliknya.

“Seorang ibu membawa mobil Toyota Avanza melawan arah, sehingga menghalangi mobil di depannya. Meskipun di tengah jalan telah diberikan pagar besi sebagai pembatas. Si ibu ini nekat menerobos antrean kemacetan dengan mengambil lajur di sebelah kanan,” ungkap penjelasannya.

Selain berbahaya, pengguna kendaraan yang nekat melawan arus akan dikenakan denda, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terutama pada Pasal 287, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Artinya jika di lokasi kejadian ada petugas yang bersangkutan, atau tertangkap kamera ETLE, maka ibu pengendara Avanza tersebut bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

Jika menelusuri status pelat nomornya, mobil tersebut adalah Avanza lansiran 2019 tipe 1.3 G manual, dengan nilai jual Rp148 juta. Sedangkan kondisi pajak kendaraan hidup, namun masa STNK akan segera habis.

Avanza facelift generasi ketiga itu menjadi model terakhir yang diproduksi Toyota dengan penggerak roda belakang. Penyegaran yang dilakukan meliputi eksterior, interior, dan beberapa fitur tambahan lainnya.

Pada bagian depan, mobil Low MPV (Multi Purpose Vehicle) tersebut memiliki lampu yang sudah LED dengan terpisah menjadi dua bagian, saat itu tidak ada perbedaan yang mencolok antara wajah Avanza dan Veloz.

Jantung pacunya ada dua pilihan, jika tipe yang serupa dengan ibu melawan arus itu adalah varian terendah dengan enjin 1.300cc, sedangkan tipe tertingginya 1.500cc.

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita