Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeOtomotifPolisi Menegaskan Bahwa...

Polisi Menegaskan Bahwa Pembuatan SIM Baru Tanpa Ujian Teori dan Praktik Tidak Akan Dilakukan.

Selasa, 28 Mei 2024 – 20:00 WIB

Jakarta, 28 Mei 2024 – Masih banyak masyarakat yang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM melalui oknum calo, karena enggan mengikuti ujian praktik dan tes tulis. Namun, kini Polisi menegaskan bahwa pembuatan SIM akan terpusat atau tercentralisasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Dengan adanya tercentralisasi, diharapkan warga akan mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM.

Yunus menjelaskan bahwa nantinya jika tercentralisasi sudah berjalan, SIM tidak akan dicetak jika salah satu ujian tidak diikuti, baik itu ujian teori maupun praktik. Hal ini juga berlaku jika melalui calo.

“Orang yang membuat SIM tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik, tidak akan dicetak di Korlantas, di command centre sudah mengetahuinya, dan SIM tidak akan tercetak. Hal ini disebut dengan sentralisasi,” kata Yusri seperti yang dilansir oleh VIVA Otomotif dari Antara, Selasa 28 Mei 2024.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan bahwa sentralisasi pembuatan SIM diharapkan dapat menghilangkan anggapan masyarakat yang mengira bisa membuat SIM hanya dengan mengirim foto.

Yusri juga menyebutkan bahwa tujuan sentralisasi adalah agar masyarakat yang ingin membuat SIM harus mengikuti seluruh tahapan, mulai dari ujian teori, praktik, hingga pengambilan foto agar SIM yang dibuat bisa dicetak.

Korps Lalu Lintas Polri juga berencana untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan Nomor Induk Kependudukan alias NIK sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan kesederhanaan dalam pengurusan administrasi SIM.

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita