Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBerita"Penahanan Gubernur Nonaktif...

“Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu: Penemuan dan Wawasan Terbaru”

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dengan tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Bengkulu. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan untuk memungkinkan penyidik mencari bukti tambahan dan memperkuat alat bukti yang diperlukan di persidangan. KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka hingga 120 hari, dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi oleh Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya, yaitu Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca. Langkah KPK dalam menangani kasus ini berhasil menyita uang sebesar Rp 7 miliar dan menetapkan ketiga tersangka sebagai tersangka dalam penyidikan yang sedang berlangsung. OTT di Bengkulu mengungkap aliran uang rasuah yang diduga berasal dari Rohidin Mersyah, dengan total uang sekitar Rp 7 miliar dan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh KPK. Aksi penyergapan KPK berhasil mengamankan delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah, serta menemukan sejumlah uang tunai di beberapa lokasi yang menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut. KPK terus melakukan langkah-langkah hukum yang dibutuhkan guna menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita