Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaPresiden Prabowo Dapat...

Presiden Prabowo Dapat Mobil Listrik dari Erdogan: Ramalan KPK

Presiden Prabowo Subianto menerima hadiah berupa satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Pertanyaan pun muncul, apakah Presiden perlu melaporkan hadiah tersebut kepada KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait hal ini. Tim Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yakin bahwa Presiden Prabowo akan segera melaporkan penerimaan mobil tersebut ke KPK, mengingat komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Budi menekankan bahwa melaporkan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah risiko korupsi di masa depan. Pelaporan ini juga sebagai wujud dari komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Proses pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL yang disediakan oleh KPK.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerima hadiah mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki setelah pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor. Hadiah ini disebut sebagai simbol persahabatan antara Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama tujuh dekade. Penyerahan hadiah dilakukan oleh Presiden Erdogan secara simbolis kepada Presiden Prabowo.

Mobil listrik Togg T10X sendiri dikembangkan oleh perusahaan otomotif nasional Turkiye, Togg, dan merupakan bagian dari kerja sama persahabatan antara kedua negara. Gestur hangat dan hubungan yang erat antara dua pemimpin negara menjadi kunci dari penerimaan hadiah tersebut. Selain itu, penerimaan gratifikasi ini perlu dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan Undang-Undang pemberantasan korupsi yang berlaku.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita