Setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Untuk memudahkan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah, diantaranya di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur dan Jalan Panjang, Jakarta Barat. Pelayanan ini hanya tersedia hingga pukul 12.00 WIB dan khusus untuk wilayah Tangerang Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dengan persyaratan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Polda Metro Jaya juga menyediakan lima unit mobil SIM Keliling selama hari kerja dengan lokasi tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.