Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen penting yang harus dibawa saat mengemudi di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan bila akan habis, bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, mereka dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan warga Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Mall Grand Cakung, sementara Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Warga Jakarta Barat dapat mendatangi Citraland Mall. Jadwal layanan mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di Bandung, warga dapat datang ke ITC Kebon Kelapa atau Ubertos untuk memperpanjang SIM. Sementara di Bekasi, layanan mobil SIM Keliling ada di Metropilitan Mall Bekasi dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga Bogor dapat memperpanjang SIM di Mall BTW mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya berlaku untuk SIM A dan C sebelum habis masa berlakunya. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan dengan biaya perpanjangan Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.