Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus menyeret nama-nama besar. Kejaksaan Agung kini mengungkap bagaimana proyek itu sudah dirancang sejak awal oleh orang dekat Nadiem Makarim, bahkan melalui grup WhatsApp pribadi. Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, bersama stafsus lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019 atau dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbudristek. Setelah Nadiem resmi menjabat pada Oktober 2019, Jurist mulai bergerak. Pada Desember 2019, ia mewakili sang menteri membahas teknis pengadaan TIK bersama tim internal. Proyek ini menyasar sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar), wilayah yang notabene kesulitan akses internet, padahal Chromebook hanya bisa berfungsi optimal saat online. Jurist juga diketahui melobi Google langsung. Pada Mei 2020, Jurist, Ibrahim, Mulatsyah, dan Sri kembali menggelar rapat secara daring. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Nadiem, yang disebut menginstruksikan agar pengadaan laptop dilakukan menggunakan Chromebook, meski pengadaan belum dimulai. Ibrahim Arief pun memainkan peran penting, mempengaruhi tim teknis agar menyetujui penggunaan Chrome OS. Namun, kajian awal yang tak merekomendasikan Chrome OS ditolak. Ibrahim bahkan enggan menandatanganinya.