Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menghadapi putusan pengadilan yang menuai kontroversi. Banyak yang bertanya apakah proses hukum yang menyeretnya merupakan penegakan hukum yang sah atau kriminalisasi politik. Sebagai seorang ekonom progresif yang selalu menekankan transparansi dan integritas, Tom Lembong didakwa karena menerbitkan Surat Persetujuan Impor tanpa koordinasi penuh dengan instansi terkait. Namun, dalam sistem pemerintahan modern, perbedaan pandangan antar kementerian merupakan hal biasa. Keputusan menteri sebagai produk administratif tidak seharusnya menjadi dasar pemidanaan kecuali jika ada niat jahat yang terbukti. Jika kriminalisasi terhadap Tom Lembong benar-benar terjadi, hal tersebut akan menjadi ancaman serius bagi integritas pejabat publik dan semangat reformasi di Indonesia. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan. Dengan demikian, menjaga kebebasan berpendapat dan menjamin transparansi dalam putusan pengadilan adalah langkah penting dalam menjaga tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia.