Sunday, September 21, 2025

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...
HomeKriminalMenolak Kriminalisasi: Diskresi...

Menolak Kriminalisasi: Diskresi vs. Pembalasan Politik

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menghadapi putusan pengadilan yang menuai kontroversi. Banyak yang bertanya apakah proses hukum yang menyeretnya merupakan penegakan hukum yang sah atau kriminalisasi politik. Sebagai seorang ekonom progresif yang selalu menekankan transparansi dan integritas, Tom Lembong didakwa karena menerbitkan Surat Persetujuan Impor tanpa koordinasi penuh dengan instansi terkait. Namun, dalam sistem pemerintahan modern, perbedaan pandangan antar kementerian merupakan hal biasa. Keputusan menteri sebagai produk administratif tidak seharusnya menjadi dasar pemidanaan kecuali jika ada niat jahat yang terbukti. Jika kriminalisasi terhadap Tom Lembong benar-benar terjadi, hal tersebut akan menjadi ancaman serius bagi integritas pejabat publik dan semangat reformasi di Indonesia. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan. Dengan demikian, menjaga kebebasan berpendapat dan menjamin transparansi dalam putusan pengadilan adalah langkah penting dalam menjaga tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita