Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris. Dia menegaskan bahwa keputusan MK yang melarang wamen menjabat sebagai komisaris seharusnya dihormati dan dijalankan oleh pemerintah. Mahfud menekankan bahwa hal ini berkaitan dengan konflik kepentingan, terutama ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap jabatan di BUMN melalui Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Mahfud menegaskan bahwa merangkap jabatan sebagai komisaris sama dengan memperkaya diri sendiri, yang juga dapat melibatkan orang lain dan merugikan keuangan negara. Ia juga menjelaskan bahwa ada risiko tindak pidana korupsi yang dapat menimpa para wamen yang melanggar aturan tersebut. Mahfud juga memperingatkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengabaikan putusan MK ini dapat membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan, merusak tatanan konstitusional, dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Akhirnya, Mahfud menegaskan pentingnya pemerintah untuk menghormati dan menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat. Ia meminta agar keputusan tersebut tidak diabaikan karena dapat membawa dampak buruk bagi hukum dan pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, penegakan hukum dan ketaatan terhadap aturan konstitusi harus menjadi prioritas dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.