PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk membatalkan tiket selama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Keputusan ini diambil sebagai respon terhadap insiden anjloknya rangkaian KA 1 (Argo Bromo Anggrek) di Stasiun Pegadenbaru, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa batas waktu pembatalan tiket diperpanjang menjadi 7×24 jam dari jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Bagi pelanggan yang ingin melakukan refund tiket atau mengubah jadwal perjalanan, disarankan untuk mengunjungi loket pembatalan di stasiun keberangkatan. Selain itu, KAI juga menyediakan pusat kontak pelanggan melalui telepon di nomor 021-121 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1211-1121 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status perjalanan atau pembatalan tiket. Dampak dari insiden tersebut telah menyebabkan pencacelan beberapa perjalanan kereta api. Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sebanyak 24 perjalanan KA dibatalkan, meningkat menjadi 54 perjalanan KA yang dibatalkan. KAI juga merencanakan pembatalan dua perjalanan KA pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Selain membatalkan beberapa perjalanan, KAI juga mengalihkan rute sejumlah kereta api dengan pola operasi memutar. Anne menyatakan komitmen KAI untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api di seluruh Indonesia. Perusahaan ini juga meminta maaf atas pembatalan dan keterlambatan yang dialami pelanggan, serta berkomitmen memulihkan layanan dengan tetap memprioritaskan keselamatan.