KPK Mencekal Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Tindakan pencekalan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPK pada 11 Agustus 2025, yang juga mencakup dua orang lainnya terkait dengan perkara yang sama.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keputusan pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Langkah ini diambil karena kehadiran Yaqut Cholil Qoumas diperlukan di Indonesia untuk proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selain Yaqut Cholil Qoumas, dua orang lain yang juga dilarang bepergian ke luar negeri adalah IAA dan FHM, mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pengumuman ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait dengan pembagian kuota tambahan oleh Kementerian Agama. Kejanggalan ini melibatkan alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Kesalahan dalam pembagian kuota tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.