Sunday, September 21, 2025

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...
HomePolitikTugas Badan Intelijen...

Tugas Badan Intelijen Negara dan Fungsinya

Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri. Diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, BIN ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN berfungsi dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional. Selain itu, BIN juga memberikan dukungan intelijen kepada pemerintah terkait pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan ancaman yang ada.

Dalam menjalankan tugasnya, BIN harus menyusun kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan, melaksanakan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, dan memberikan saran untuk pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, BIN memiliki wewenang seperti menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, serta melakukan penyadapan dan penggalian informasi terkait ancaman keamanan nasional.

Dalam hubungannya dengan pemerintah, BIN berkomunikasi langsung dengan Presiden dan produk intelijen yang dihasilkan menjadi pertimbangan penting dalam pembuatan kebijakan. Sebagai lembaga yang berkaitan dengan informasi rahasia, BIN memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan intelijen negara kepada Presiden. Ciri-ciri dan prinsip kerja BIN melibatkan kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus anggotanya. Meskipun informasi bersifat rahasia, BIN tetap menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

Keberadaan dan kewenangan BIN didukung oleh dasar hukum yang kuat, antara lain Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN. Melalui dasar hukum tersebut, BIN memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung stabilitas pemerintahan.

Source link

Semua Berita

Profil 9 Istri Presiden Soekarno: Siapa Saja Mereka?

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Kehadirannya sangat berarti dalam perjuangan kemerdekaan negara ini. Selain sebagai pemimpin yang berwibawa, Soekarno juga dikenal karena kisah cintanya yang melibatkan sembilan wanita yang menjadi...

Tugas dan Peran Qodari setelah Dilantik Sebagai Kepala KSP Baru

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Anto Mukti Putranto. Penunjukan ini penting karena peran strategis Kepala KSP dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden. Setelah dilantik, Qodari langsung memberikan...

Sosok Wali Kota Prabumulih yang Viral: Kontroversi Pencopotan Kepsek

Wali Kota Prabumulih, Arlan, mendapat sorotan publik setelah terjadi polemik terkait pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, karena diduga menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Kondisi tersebut juga melibatkan petugas keamanan sekolah, Ageng Wintoro. Atas perkembangan...

Kategori Berita