Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaPenemuan Kanit Intelkam...

Penemuan Kanit Intelkam di Madina: Kasus Penganiayaan yang Menjanjikan

Pada Senin, 27 Januari 2025, Kepala Unit Intelkam Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina) dengan inisial Aiptu SN secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pengepul berondolan kelapa sawit yang bernama Sumardi. Selain Aiptu SN, dua putra kandungnya, ASN (28) dan RS (24), juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mako Polres Madina. Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah serius dari Polri dalam menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap anggota Polri maupun masyarakat. Awal mula kasus ini terjadi ketika SN bersama kedua putranya mendatangi rumah Sumardi di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina pada Senin, 20 Januari 2025. Kedatangan mereka berkaitan dengan berondolan kelapa sawit yang diduga dicuri dan dijual kepada Sumardi.

Konfrontasi antara SN dan Sumardi terjadi ketika SN menuduh Sumardi menerima hasil curian tersebut. Meskipun Sumardi membantah tuduhan tersebut, perdebatan sengit terjadi antara kedua belah pihak. SN mengakui perbuatannya menampar Sumardi, sementara kedua putranya melakukan penganiayaan fisik terhadap Sumardi menggunakan slang air pada hari berikutnya.

Akibat penganiayaan tersebut, Sumardi mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Permata Madina. Proses hukum terhadap Aiptu SN dan kedua putranya tidak hanya meliputi ranah pidana, tetapi juga melibatkan proses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina. Atas perbuatan penganiayaan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1,2, ke 1e, 2e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Arie Paloh menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan secara adil dan profesional, tanpa tebang pilih, demi tegaknya keadilan di masyarakat.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita