Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeKriminalNenek 70 Tahun...

Nenek 70 Tahun Minta Bantuan Polri Kembalikan Surat Tanah

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dilaporkan oleh seorang nenek berusia 70 tahun ke Divisi Propam Mabes Polri karena belum mengembalikan surat tanah miliknya. Nenek Wiwi Sudarsih bersama pengacara Poltak Silitonga dan ahli waris lainnya mendatangi Mabes Polri dalam kasus penyerobotan tanah Brata Ruswanda dengan terlapor Nurhididayah, Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Djuhandani juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP yang menjelaskan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Pelaporan terhadap Brigjen Pol. Djuhandhani dan anak buahnya di Divpropam Polri saat ini sedang dalam proses. Klien Wiwi Sudarsih meminta agar surat tanahnya segera dikembalikan karena sudah kehilangan kepercayaan terhadap penyidik. Poltak, pengacara yang mendampingi Wiwi Sudarsih, membantah pernyataan Djuhandhani yang menyebut surat tanah kliennya palsu. Kasus pengambilan surat tanah ini merupakan awal mula dari laporan terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah terkait dugaan penggelapan lahan milik Brata Ruswanda.

Dalam proses pengusutan kasus, penyidik meminta surat tanah kepada Wiwi Sudarsih namun hal ini dianggap sebagai tindakan tidak benar karena seharusnya surat tanah asli tidak perlu diserahkan kepada penyidik. Pelapor Wiwi Sudarsih tidak terima atas tuduhan bahwa surat tanahnya palsu dan terus meminta agar dokumen berharga tersebut segera dikembalikan. Djuhandhani sendiri menyatakan bahwa dokumen surat tanah pelapor dinyatakan palsu berdasarkan uji laboratorium forensik yang dilakukan. Namun, Wiwi Sudarsih bersikeras bahwa surat tanah tersebut adalah asli dan meminta agar dokumen tersebut segera dikembalikan kepadanya.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita