Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeOtomotifRisiko-risiko Tidak Bayar...

Risiko-risiko Tidak Bayar Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan menjadi kewajiban bagi para pemilik mobil atau motor. Jangan dianggap enteng karena menunggak pajak kendaraan dapat menimbulkan risiko yang merugikan. Salah satunya adalah denda yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak. Besarannya bisa berbeda tergantung dari lamanya keterlambatan pembayaran pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain denda, menunggak pajak juga dapat menyebabkan harga jual mobil turun. Calon pembeli akan menawar harga lebih rendah karena masih ada kewajiban pajak yang harus diselesaikan. Risiko lainnya adalah ditilang oleh polisi jika tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak yang terbaru. STNK dan plat nomor kendaraan juga harus mendapatkan pengesahan setiap tahun sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, tidak membayar pajak juga dapat mengakibatkan nomor registrasi kendaraan terhapus jika telat melakukan pembayaran dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Mobil yang dianggap bodong tidak bisa didaftarkan kembali dan sulit untuk dijual. Bahkan, risiko terbesar adalah terkena pidana kurungan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimalnya adalah dua bulan kurungan atau maksimal Rp500.000. Dengan demikian, penting untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari risiko tersebut.

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita