Pada hari Selasa, 16 September 2025, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan akan meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait aturan dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak diungkapkan kepada publik. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menghindari konflik yang terus berlanjut. Rifqinizamy menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari semua pejabat negara, termasuk dalam konteks pemilihan umum. Komisi II DPR RI akan segera mengajukan permintaan klarifikasi kepada KPU terkait peraturan tersebut.
Menurut Rifqinizamy, transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam semua lembaga negara, terutama dalam lembaga demokrasi yang bertanggung jawab atas proses pemilu. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan mengupayakan agar KPU menjelaskan kebijakan yang diterapkan. KPU, dalam Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang diumumkan pada 21 Agustus 2025, akan melarang akses publik terhadap informasi dalam dokumen persyaratan pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikecualikan dari publik. Beberapa dokumen persyaratan, termasuk ijazah, tidak akan diungkapkan oleh KPU tanpa persetujuan tertulis. KPU menilai bahwa membuka informasi tersebut bisa berdampak buruk, mengingat keterkaitannya dengan tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, klarifikasi akan segera diminta kepada KPU terkait hal ini.