Sunday, September 21, 2025

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...
HomeBeritaAnalisis Multitafsir 5...

Analisis Multitafsir 5 Pasal RUU Perampasan Aset

Pakar Hukum Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menyoroti kontroversi yang terdapat dalam 5 pasal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut Harris, RUU ini memiliki tujuan mulia namun beberapa pasal perlu diperhatikan lebih lanjut. Misalnya, Pasal 2 yang memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana, menggeser prinsip praduga tak bersalah.

Pasal 3 juga menimbulkan dualisme hukum antara perdata dan pidana. Sementara Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempertanyakan penilaian harta yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Pasal 6 ayat (1) juga dipertanyakan karena ambang batas nominalnya bisa salah sasaran.

Harris juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka telah meninggal, kabur, atau dibebaskan. Hal ini dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga dengan itikad baik. Harris menyarankan agar pembahasan RUU mengklarifikasi definisi pasal-pasal yang kontroversial dan lebih transparan serta akuntabel dalam proses perampasan aset. Kesadaran hukum dan literasi hukum juga dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam perampasan aset.

Source link

Semua Berita

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Pertamina: Diversifikasi Bisnis di Luar Sektor Energi

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan memberikan bantuan mesin produksi pelet kepada Kelompok Tani Ragem Jaya Tegalurung. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung usaha peternakan ayam, kambing, dan perikanan milik kelompok tani tersebut....

Kategori Berita