Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Interim. Hal ini dikarenakan Yasonna H Laoly sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sehingga posisi Menteri Hukum dan HAM sementara digantikan oleh Azwar Anas.
Penunjukan Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim didasarkan pada surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023, tertanggal 7 Desember 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Surat tersebut menyebutkan bahwa terkait dengan Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang diajukan oleh Yasonna, Presiden telah menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim.
Sementara itu, penunjukan Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim berlaku selama Yasonna melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Yasonna dijadwalkan melaksanakan tugas negara di luar negeri mulai 14 hingga 20 Desember 2023.