Saturday, October 5, 2024

Polres Inhil Berhasil Diamankan...

Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan...

Uang Pecahan 10 Ribu...

Uang pecahan 10 ribu emisi 2005 merupakan salah satu jenis uang kertas yang...

Leganes: Menjelajahi Kota Bersejarah...

Leganes, sebuah kota yang terletak di komunitas Madrid, Spanyol, memiliki sejarah panjang dan...

Nike Ardilla: Legenda Musik...

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. ...
HomeBeritaBareskrim Mengungkap Modus...

Bareskrim Mengungkap Modus Perdagangan Orang sebagai Kuli Bangunan di Malaysia

Sabtu, 23 Desember 2023 – 10:23 WIB

Jakarta – Bareskrim Polri telah mengungkap modus perdagangan orang dengan menawarkan warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Kasus ini telah dilaporkan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa WNI yang melaporkan diri sebagai korban perdagangan orang adalah FBK. Djuhandhani mengatakan korban diajak bekerja dengan janji upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.

Korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Desember 2023.

Djuhandhani menerangkan bahwa korban FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan tersebut. Ia juga tidak berangkat sendirian ke Malaysia, melainkan bersama dengan tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023.

Kemudian pada bulan Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan,” terang Djuhandhani.

Djuhandhani menyampaikan bahwa korban yang sudah bekerja selama sebulan kemudian mendapati upah yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong oleh tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan, atau hanya 250 ringgit Malaysia.

Dari aduan korban, lanjut Djuhandhani, KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena mengendus adanya unsur perdagangan orang. Djuhandhani menyebut para korban lalu dipulangkan ke Tanah Air.

KBRI Kuala Lumpur kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim, dan pada tanggal 11 April 2023 para korban dipulangkan ke Indonesia, dan langsung diterima oleh Penyidik Bareskrim bersama dengan penyidik Polda Jawa Tengah,” tutur Djuhandhani.

Djuhandhani melanjutkan bahwa tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap dan menahan tersangka IJ dan MR tiga hari, setelah kepulangan para korban dari Negeri Jiran. Namun tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.

Kemudian, Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka IJ dan MR pada tanggal 14 April 2023,” kata Djuhandhani.

Pada tanggal 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi, dengan alasan bahwa di antara korban dan tersangka telah terjadi perdamaian, dan keluarga tersangka mengajukan surat permohonan Restorative Justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah,” imbuh dia.

Djuhandhani menegaskan bahwa TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice, lantaran TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Pada tanggal 9 Mei 2023, dilakukan Gelar Perkara oleh Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Dengan hasil bahwa Perkara TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta merupakan salah satu perkara pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice,” tegas Djuhandhani.

Kemudian perkara tersebut dilimpahkan penanganannya ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri,” tambah dia.

Djuhandhani menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para korban dan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.

Untuk tersangka MR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” pungkas Djuhandhani.

Semua Berita

Polres Inhil Berhasil Diamankan Seorang Pelaku Penikaman

Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa ini terjadi antara pemuda pada Jumat malam (4/10/2024) di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan. Akibat penikaman tersebut, 2 orang...

Arsenal vs Southampton: Duel Sengit Dua Tim Premier League

Arsenal vs Southampton - Pertandingan antara Arsenal dan Southampton selalu menjadi laga yang menarik dan penuh persaingan. Kedua tim ini memiliki sejarah panjang di Premier League, dengan masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya sendiri. Dalam pertandingan yang akan...

Kodim 0322 Siak Siap Memantau Pemilihan Pemimpin Nasional

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 08.40 WIB di Lapangan Upacara Makodim 0322/Siak. Dengan tema "TNI MODERN BERSAMA RAKYAT SIAP MENGAWAL SUKSESI KEPEMIMPINAN NASIONAL UNTUK INDONESIA MAJU," acara...

Kategori Berita