Senin, 25 Desember 2023 – 15:26 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka belum menerima kembali berkas perkara dari kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Berkas perkara tersebut diklaim belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Surat pemberitahuan telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami penyidik belum menerima info (berkas perkara belum lengkap) tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Senin, 25 Desember 2023.
Ade menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa berkas dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh hari.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.
Surat pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan. Menurut Herlangga, JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” kata dia.