Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaDewas KPK telah...

Dewas KPK telah Mengirimkan Ringkasan Putusan Etik Firli Bahuri yang Berat ke Jokowi

Kamis, 28 Desember 2023 – 00:02 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli dinilai melanggar etik karena bertemu dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL tanpa melaporkan ke pimpinan KPK lainnya.

Dewas KPK telah mengirimkan putusan etik untuk Firli kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. “Dikirim juga petikannya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.

Firli dikenai hukuman mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK karena melanggar etik. Firli bersalah karena melakukan komunikasi dan pertemuan dengan SYL yang merupakan pihak berperkara di KPK. Selain itu, Firli juga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Dewas juga membeberkan semua pelanggaran etik Firli setelah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Firli sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan SYL sejak Februari 2021. Pertemuan pertama dilakukan pada Februari 2021, yang kedua dilakukan di rumah pribadi Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat, dan yang ketiga dilakukan pada 2 Maret 2022 di lapangan bulutangkis GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya

Pun, Dewas membeberkan semua pelanggaran etik Firli itu setelah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan terhadap Firli.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita