Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaMasriah, yang Dikenal...

Masriah, yang Dikenal sebagai Pelaku Pembuang Tinja ke Rumah Tetangganya, Kembali Ditangkap sebagai Tersangka

Rabu, 1 November 2023 – 01:30 WIB

Jakarta – Masih ingat kehebohan seorang wanita bernama Masriah, yang menyiram rumah tetangganya dengan kotoran di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur? Setelah bebas usai menjalani hukuman penjara selama satu bulan, Masriah ditetapkan tersangka lagi dalam kasus yang sama.

Baca Juga :

Pria Sidoarjo Gerebek Istrinya Tengah Bugil Bareng Selingkuhan di Kamar Hotel

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan atas aduan korban.

Masriah kembali berulah dengan membuang kotoran air kencing dan tinja ke rumah korban. Kata Anas, Masriah dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) Huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013.

Baca Juga :

WN Korsel yang Diduga Bunuh Pegawai Imigrasi di Tangerang Jadi Tersangka

“Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Anas mengatakan, pihaknya sudah membuat resume kasus tersebut, termasuk soal berat atau ringannya ancaman hukuman, mengingat perbuatan yang merugikan korban itu dilakukan Masriah lebih dari satu kali.

Baca Juga :

Pria di Bandung Bunuh Temannya Gegara Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WhatsApp

“Tapi hakim tetap yang memutuskan,” ujarnya.

Berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke pengadilan dan sidang perdana akan digelar pada 8 November 2023. Masriah sendiri ogah memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka lagi dalam kasus yang sama.

Sementara itu, pihak korban, keluarga Wiwik, berharap Masriah dihukum lebih berat lagi daripada hukuman yang sudah dijalani sebelumnya. Hukuman lebih berat itu diharapkan bisa membuat jera Masriah. “Karena tidak ada kapok-kapoknya,” kata Mas’ud, menantu Wiwik.

Diketahui, dalam perkara sebelumnya, Masriah divonis satu bulan penjara dan sudah ia jalani. Bukannya kapok, setelah bebas dan kembali pulang, Masriah melakukan aksi merugikan korban lagi. Ia kenbali menyiram rumah korban dengan air kencing dan tinja.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, pihak korban, keluarga Wiwik, berharap Masriah dihukum lebih berat lagi daripada hukuman yang sudah dijalani sebelumnya. Hukuman lebih berat itu diharapkan bisa membuat jera Masriah. “Karena tidak ada kapok-kapoknya,” kata Mas’ud, menantu Wiwik.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita