Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, mengkonfirmasi bahwa mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan bebas pada Senin, 30 Oktober 2023. Munarman diperkirakan akan dibebaskan pada pukul 07.30 WIB pagi. Tonny menjelaskan bahwa Munarman akan bebas tanpa adanya halangan atau persyaratan khusus. Dia juga menambahkan bahwa Munarman mendapatkan remisi sebagai alasan pembebasannya. Munarman telah menjalani hukuman terkait kasus terorisme dan akan dibebaskan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Setelah bebas, dia akan disambut oleh para jemaah. Munarman akan bebas tanpa syarat atau bebas murni. Pengacaranya, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa Munarman akan disambut sebagai bentuk kebebasan dari kriminalisasi yang dilakukan melalui instrumen penegakan hukum terorisme.