Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaKembar Rihana-Rihani Dituntut...

Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan iPhone

Rabu, 22 November 2023 – 09:55 WIB

Tangerang – Terdakwa dalam kasus penipuan jual beli Iphone, yakni Rihana-Rihani telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa, 21 November 2023 kemarin.

Dalam agenda tersebut, si kembar Rihana-Rihani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Hal ini setelah, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.

“Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel, Mega Sari saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.

Sehingga, keduanya dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 tahun miliar rupiah. “Keduanya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar. Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita