Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaMukti Ali dan...

Mukti Ali dan Galumbang Menak Dihukum 6 Tahun Penjara

Kamis, 9 November 2023 – 21:46 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal itu diumumkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan pada Kamis, 9 November 2023. Mukti Ali dinyatakan bersalah dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim di ruang sidang. Selain itu, Mukti Ali juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp500 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata hakim.

Sebelumnya, Mukti Ali telah mendapatkan tuntutan 6 tahun penjara yang sama dengan Irwan Hermawan. Tindakannya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbedaan tuntutan hukuman hanya terletak pada denda yang harus dibayarkan Mukti Ali sebesar Rp500 juta.

Selain itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak juga dihukum selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dia juga resmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjutnya. Namun, Galumbang Menak tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Galumbang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. “Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucap hakim. “Perbuatannya juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” tambahnya.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita