Saturday, October 5, 2024

DPR yang Pensiun Seumur...

Baru saja dilantik beberapa hari yang lalu, DPR RI periode 2024-2029 akan segera...

Kodim 0322 Siak Siap...

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu,...

Survey: 73.3% Masyarakat Mendukung...

Jakarta — A recent survey conducted by Indikator between September 22 and 29,...

5 Brand yang Tetap...

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama...
HomeBeritaCara Memeriksa Nomor...

Cara Memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024 pada KPU

Kamis, 14 Desember 2023 – 10:08 WIB

Jakarta – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penyusunan daftar pemilih sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Mengutip laman KPU, Kamis, 14 Desember 2023, dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 205.853.518. Jumlah pemilih tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 102.847.040 pemilih dan perempuan sebanyak 103.006.478 pemilih, seluruhnya tersebar di 823.287 Tempat Pemungutan Sura (TPS).

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di sistem KPU sebagai pemilih di Pemilu 2024 mendatang?

Cara mengetahui NIK terdaftar di KPU
Cara mengetahui apakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah terdaftar di KPU sebagai pemilih di Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online melalui link berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/. Jika sudah masuk ke halaman pada link di atas, maka akan muncul tampilan ‘Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024’. Kemudian, silahkan Anda ketik NIK yang berjumlah 16 digit. Lalu klik ‘Pencarian’ di kanan bawah. Jika nama Anda terdaftar, maka akan muncul nomor TPS serta alamat lengkapnya. Contoh TPS 083, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebaliknya, jika nama Anda belum terdaftar, maka Anda akan diminta memastikan NIK yang diketik sudah benar. Jika tetap tidak terdaftar Anda akan diarahkan melapor ke kantor KPU terdekat.

Lantas, bagaimana jika NIK belum terdaftar?
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024 diharap untuk segera melapor di KPU terdekat. Saat melapor, Anda wajib membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

Semua Berita

Kodim 0322 Siak Siap Memantau Pemilihan Pemimpin Nasional

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 08.40 WIB di Lapangan Upacara Makodim 0322/Siak. Dengan tema "TNI MODERN BERSAMA RAKYAT SIAP MENGAWAL SUKSESI KEPEMIMPINAN NASIONAL UNTUK INDONESIA MAJU," acara...

PPID Kampar Meminta Tambahan Waktu untuk Perpanjangan Data Mobil Dinas

KAMPAR, Nusaperdana.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar meminta perpanjangan waktu selama 7 hari kerja terkait data mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak menggunakannya. Hal ini disampaikan oleh anggota...

Analisis Hasil Pengukuran Stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu

Prevalensi stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu mengalami peningkatan signifikan dari 29 kasus pada tahun 2022 menjadi 54 kasus pada tahun 2023. Namun, terjadi penurunan sekitar 33,3% pada tahun berikutnya, yaitu dari 54 kasus pada tahun 2023 menjadi 36 kasus...

Kategori Berita