Thursday, November 7, 2024

Konservasi Hutan: Jaga Keseimbangan...

Pentingnya konservasi hutan untuk menjaga keseimbangan iklim - Hutan, paru-paru dunia, memainkan...

Solusi Mengatasi Polusi Udara...

Solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di daerah perkotaan - Udara kotor...

Strategi Konservasi Air Tanah...

Kekeringan, ancaman serius yang mengintai daerah-daerah rawan, mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. Di...

Arista Montana Farm, Tempat...

Arista Montana Farm, tempat wisata yang paling recommended - Ingin merasakan liburan...
HomeBeritaYusril Sebut Bukti...

Yusril Sebut Bukti Menjerat Firli Bahuri Sebagai Tersangka Tidak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi alat bukti yang digunakan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka, dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diunggah di media sosial, dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’. Namun, menurut Yusril, jika tidak ada satupun saksi yang secara langsung melihat atau mengalami tindak pidana yang diduga dilakukan, alat bukti tersebut tidak sah secara hukum.

Yusril juga menegaskan bahwa jika penetapan tersangka hanya didasarkan pada keterangan saksi tunggal tanpa dukungan keterangan saksi lain atau alat bukti surat yang sah, maka penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Demikian juga dengan alat bukti berupa keterangan ahli dan foto pertemuan, yang seharusnya dinilai secara hati-hati dan tidak hanya didasarkan pada asumsi hipotetik.

Selain itu, Yusril menilai bahwa surat anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya, serta dokumen berupa foto atau potret yang tidak menerangkan apa-apa, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dengan memanfaatkan alat bukti yang diragukan keabsahannya, menurut Yusril, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai penutup, Yusril mengingatkan bahwa alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan haruslah memiliki kepastian yang tinggi, dan tidak hanya didasarkan pada asumsi yang bersifat abstrak atau hipotetik.

Semua Berita

Peluncuran Resmi Space Pool Billiard & Cafe dengan Meja Standar Internasional

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/10/2024). Acara peresmian dihadiri oleh keluarga, teman, rekan kerja, dan warga setempat. Di sepanjang jalan, terlihat banyak...

Ade Agus Hartanto: Abdul Wahid adalah Pemimpin Ideal untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

Nusaperdana.com, INDRAGIRI HULU. - Ribuan warga memadati lapangan tempat kampanye kedua Calon Gubernur Abdul Wahid di Indragiri Hulu. Hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat desa Bongkal Malang Kelayang dalam mendukung Abdul Wahid, Jumat (25/10/24) malam. Dalam momen yang penuh semangat ini,...

Bijaklah PHR dengan I-WISE untuk Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan

Nusaperdana.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berusaha meningkatkan produksi minyak dan melakukan efisiensi proses di Blok Rokan. Sebuah tim anak muda PHR berhasil mengembangkan teknologi bernama i-WISE (Integrated-Waterflood & Infill Simplified Evaluator), sebuah platform digital yang...

Kategori Berita