Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeOtomotifPembatasan Usia Kendaraan...

Pembatasan Usia Kendaraan dan Jalan Berbayar di Jakarta Mulai Berlaku Sesuai Peraturan Hukum

Jumat, 3 Mei 2024 – 11:18 WIB

Jakarta, 3 Mei 2024 – Jakarta terus berusaha mengurangi pencemaran udara, dengan melakukan berbagai upaya. Salah satu yang sudah dijalankan yakni mewajibkan semua jenis mobil dan sepeda motor, untuk menjalani uji emisi.

Langkah tersebut telah dimulai pada awal tahun 2019, dan hasil uji emisi nantinya akan dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan tarif parkir normal di beberapa lokasi.

Selain itu, program Jak Lingko juga diadakan sebagai wujud upaya memastikan tidak ada transportasi umum yang usianya di atas 10 tahun dan menghasilkan emisi yang berlebihan.

Muncul juga aturan untuk membatasi usia kendaraan pribadi yang beredar di Jakarta, melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dari penelusuran VIVA Otomotif, diketahui bahwa pembatasan usia kendaraan juga tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April lalu.

Pada pasal 24 ayat 2, disebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi. Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Pada pasal yang sama juga disebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan untuk melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas. Selain itu, pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga diberikan akses untuk melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing, yang ada di Polri. Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita