Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeOtomotifAturan Main Tilang...

Aturan Main Tilang 2021: Poin Sistem Tilang Terbaru

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini mulai berlaku per Januari ini. Besaran poin tilang terbagi berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, dengan SIM pengendara dapat dicabut apabila telah mengumpulkan 12 poin. Pada pasal 35 Peraturan Kapolri tersebut, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas mencakup 5, 3, dan 1 poin.

Pelanggaran seperti tidak memiliki SIM, terobos perlintasan kereta api, dan balapan liar termasuk dalam kategori pelanggaran dengan poin 5. Sementara itu, tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, atau menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, akan mendapatkan poin 3. Untuk pelanggaran dengan poin 1 termasuk melakukan tindakan yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas atau tidak mematuhi perintah petugas. Pada kasus kecelakaan, Korlantas Polri memberikan poin 12, 10, dan 5 berdasarkan tingkat keparahannya.

Pengemudi yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia akan mendapatkan poin 12. Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan namun tidak menghentikan kendaraannya dapat dikenai poin 10. Sedangkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain akan mendapatkan poin 5. Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan syarat harus menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita