Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomePolitik"Revisi Kilat UU...

“Revisi Kilat UU Minerba: Racun Tambang Kampus yang Menjanjikan”

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sedang dalam pembahasan di Baleg DPR RI. RUU ini membuka peluang bagi perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan izin mengelola tambang mineral logam. Namun, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada menilai bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi tidak tepat, karena aktivitas tambang tidak sejalan dengan misi utama perguruan tinggi dan berpotensi merugikan lingkungan.

Revisi RUU Minerba ini dianggap terburu-buru dan tidak sesuai dengan prioritas legislasi nasional. Ada dugaan bahwa pemerintah dan DPR memiliki agenda tertentu dengan memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi, untuk mengalihkan fokus dari isu-isu penting lainnya. Beberapa pihak juga mempertanyakan motif di balik pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, dengan asumsi bahwa hal ini dapat dijadikan alat legitimasi untuk aktivitas tambang yang berdampak negatif pada lingkungan.

Selain itu, revisi ini juga dipandang sebagai upaya anggota DPR untuk mendapatkan manfaat ekstraktif dari kekayaan alam, terutama mineral tambang, yang sebagian besar dilakukan oleh politisi yang memiliki latar belakang bisnis. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi bisa menjadi bumerang bagi institusi pendidikan tersebut serta mencoreng citra negara dalam menjaga kesejahteraan akademisi.

Berbagai pihak, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), menilai bahwa revisi UU Minerba ini tidaklah mendesak dan tidak tepat, baik secara prosedural maupun substansi. Mencampuradukkan pendidikan dan bisnis tambang dianggap tidaklah sehat, dan ada kecenderungan bahwa pemangku kepentingan tertentu sedang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Semua pihak diharapkan dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang dari revisi ini dan menjaga keberlangsungan lingkungan serta tujuan pendidikan perguruan tinggi dengan lebih bijaksana.

Semua Berita

Profil 9 Istri Presiden Soekarno: Siapa Saja Mereka?

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Kehadirannya sangat berarti dalam perjuangan kemerdekaan negara ini. Selain sebagai pemimpin yang berwibawa, Soekarno juga dikenal karena kisah cintanya yang melibatkan sembilan wanita yang menjadi...

Tugas dan Peran Qodari setelah Dilantik Sebagai Kepala KSP Baru

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Anto Mukti Putranto. Penunjukan ini penting karena peran strategis Kepala KSP dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden. Setelah dilantik, Qodari langsung memberikan...

Sosok Wali Kota Prabumulih yang Viral: Kontroversi Pencopotan Kepsek

Wali Kota Prabumulih, Arlan, mendapat sorotan publik setelah terjadi polemik terkait pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, karena diduga menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Kondisi tersebut juga melibatkan petugas keamanan sekolah, Ageng Wintoro. Atas perkembangan...

Kategori Berita