Setiap orang yang mengemudi di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM yang harus diperbarui setiap 5 tahun. Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk memperpanjang SIM bagi warga Jakarta. Wilayah Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung, sementara Jakarta Barat dapat datang ke Citraland Mall dan LTC Glodok. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Ada juga layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Untuk warga Bekasi, Mobil SIM Keliling berada di Mitra 10 Jatimakmur, sementara warga Bogor dapat mengunjungi Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor. Di Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis dengan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.