Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, telah disanksi secara etik dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan vonis dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bintoro terlibat dalam dugaan pemerasan terkait penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Mengajukan banding atas putusan ini, Bintoro bersama mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menunggu vonis lebih lanjut. Sebelumnya, tiga polisi lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga telah dijatuhi hukuman dengan didemosi dan dipecat setelah menjalani sidang etik. Dalam hal ini, eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria adalah yang terkena dampaknya. AKBP Bintoro sendiri menyanggah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar, dengan menegaskan bahwa semua itu adalah fitnah semata.