Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding dalam kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis pada Kamis, 13 Februari 2025. Pembacaan putusan tersebut juga melibatkan terdakwa lain seperti pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, namun jaksa menganggap vonis tersebut terlalu ringan dan mengajukan banding, serupa dengan vonis yang lebih rendah yang dijatuhkan terhadap Helena Lim. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengaitkan korupsi di PT Timah dengan tokoh seperti Harvey Moeis dan Helena Lim. Selain itu, adanya tuntutan jaksa yang berbeda dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim juga menarik perhatian masyarakat terkait keadilan dalam penanganan kasus korupsi tersebut.