Sunday, September 21, 2025

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...
HomeBeritaPoin Penting RUU...

Poin Penting RUU KUHAP: Perlindungan Hak Tersangka

Pada Senin, 14 Juli 2025, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah dua hari pembahasan. Selanjutnya, pembahasan RUU KUHAP masuk tahap perumusan dan sinkronisasi hasil Panja oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dari Komisi III DPR RI dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan beberapa aturan progresif atau poin penting dalam RUU KUHAP.
Pertama, Kewenangan Polri tidak bertambah menurut Pasal 7 ayat 5 yang menegaskan bahwa kewenangan Polri tidak akan ditambah dalam KUHAP baru, namun justru akan berkurang. Polri akan tetap menjadi penyidik utama, namun tidak mendapatkan kewenangan tambahan yang mutlak.
Selain itu, RUU KUHAP memungkinkan masyarakat untuk melaporkan penyidik apabila laporan tidak ditindaklanjuti, sesuai dengan Pasal 23 ayat 7. Penangkapan tetap 1×24 jam berdasarkan Pasal 90, kecuali diatur lain dalam undang-undang khusus.
Selain itu, hak perlindungan tersangka diatur dalam Pasal 134 dengan menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. RUU KUHAP juga akan mengatur lebih banyak syarat penahanan untuk mencegah kesalahan penahanan seseorang. Larangan Mahkamah Agung untuk memperberat vonis dihapus dari RUU KUHAP. Dengan demikian, Mahkamah Agung dapat memvonis terdakwa lebih berat atau lebih ringan daripada putusan pengadilan sebelumnya.

Source link

Semua Berita

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Pertamina: Diversifikasi Bisnis di Luar Sektor Energi

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan memberikan bantuan mesin produksi pelet kepada Kelompok Tani Ragem Jaya Tegalurung. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung usaha peternakan ayam, kambing, dan perikanan milik kelompok tani tersebut....

Kategori Berita