Pada Rabu, 16 Juli 2025, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian sementara dalam kasus program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, hampir mencapai Rp2 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa kerugian tersebut mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh pelaksanaan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari tahun 2020 hingga 2022 dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook, namun penggunaan software Chrome OS pada perangkat tersebut tidak optimal, menyebabkan perangkat tidak berfungsi dengan baik. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain Direktur SD Kemendikbud Ristek, Direktur SMP Kemendikbud Ristek, eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek. Penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.