Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeBeritaCegah Eks Menag...

Cegah Eks Menag Yaqut Cholil: KPK Mengambil Langkah Tegas

KPK Mencekal Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Tindakan pencekalan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPK pada 11 Agustus 2025, yang juga mencakup dua orang lainnya terkait dengan perkara yang sama.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keputusan pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Langkah ini diambil karena kehadiran Yaqut Cholil Qoumas diperlukan di Indonesia untuk proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selain Yaqut Cholil Qoumas, dua orang lain yang juga dilarang bepergian ke luar negeri adalah IAA dan FHM, mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pengumuman ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait dengan pembagian kuota tambahan oleh Kementerian Agama. Kejanggalan ini melibatkan alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Kesalahan dalam pembagian kuota tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Source link

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita