Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaPemerintah Swasta Sinergi:...

Pemerintah Swasta Sinergi: Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025

Menunaikan ibadah haji merupakan bagian penting dari ajaran Islam, di mana umat Muslim di seluruh dunia berharap untuk bisa pergi ke kota suci Makkah dan melakukan kutbah di Hajar Aswad di sisi tenggara Ka’bah. Bagi warga Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah ini, pemerintah memberikan opsi dua jalur perjalanan, yaitu jalur reguler dan jalur khusus. Jalur reguler adalah bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan jalur khusus atau haji plus dibiayai secara pribadi dengan bantuan agen travel umroh dan haji swasta.

Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menjelaskan bahwa jalur haji plus dikelola oleh pihak swasta dan memberikan kontribusi signifikan dalam penyelenggaraan haji. Pemerintah Indonesia menetapkan kuota pemberangkatan haji sesuai dengan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi. Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota sebanyak 221.000 jemaah kepada Indonesia untuk ibadah haji tahun ini.

Pembagian kuota tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan 92 persen diperuntukkan bagi jalur reguler dan 8 persennya untuk jemaah haji khusus. Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 untuk tahun ini. Namun, biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah adalah sebesar Rp 55.431.750,78. Dalam penyelenggaraan haji, pemerintah sering kali berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji.

Tetapannya biaya dan kuota jemaah ini memberikan kepastian bagi calon jemaah haji, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat ke Tanah Suci. Meskipun penambahan kuota seringkali terjadi mendadak, seperti pada tahun sebelumnya ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Sistem haji plus yang dikelola oleh swasta juga memberikan fleksibilitas bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan biaya sendiri. Haji merupakan momen penting bagi umat Muslim, dan peningkatan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan haji membantu memudahkan proses pelaksanaan ibadah tersebut.

Source link

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita