Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomePolitik"Pentingnya Menghapus Parliamentary...

“Pentingnya Menghapus Parliamentary Threshold dalam Sistem Kepartaian”

Wacana pembatalan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas parlemen sebesar 4%. Meskipun ambang batas tersebut tetap berlaku untuk pemilu legislatif atau DPR pada 2024, MK memberikan syarat konstitusional untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.

Yusak Farhan, Direktur Eksekutif Citra Institute, menjelaskan bahwa Putusan MK terkait ambang batas parlemen 4% tidak bermaksud untuk menghilangkan ambang batas parlemen, namun untuk memoderasi ambang batas tersebut agar lebih rasional. Menurut Yusak, mengubah ambang batas parlemen menjadi 0% dapat menyebabkan sistem multipartai memburuk dan tidak sesuai dengan pemerintahan presidensial. Hal ini juga dapat memungkinkan partai politik yang didirikan hanya untuk kepentingan elitenya lolos ke parlemen tanpa mekanisme seleksi yang jelas.

Kahfi Adlan Hafiz, seorang peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% perlu diubah setelah Putusan MK sebelumnya, namun tidak harus menjadi 0%. Ia menekankan bahwa kenaikan ambang batas tidak akan membuat sistem multipartai menjadi lebih sederhana. Kahfi juga memaparkan bahwa sejak diberlakukannya ambang batas parlemen pada 2009, hanya enam atau tujuh partai politik yang dianggap efektif dalam DPR. Perludem memiliki rekomendasi skema untuk menyederhanakan sistem multipartai, seperti memperkecil daerah pemilihan atau jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan, serta mendiskusikan konversi suara menjadi formula elektoral yang efektif.

Semua Berita

Profil 9 Istri Presiden Soekarno: Siapa Saja Mereka?

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Kehadirannya sangat berarti dalam perjuangan kemerdekaan negara ini. Selain sebagai pemimpin yang berwibawa, Soekarno juga dikenal karena kisah cintanya yang melibatkan sembilan wanita yang menjadi...

Tugas dan Peran Qodari setelah Dilantik Sebagai Kepala KSP Baru

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Anto Mukti Putranto. Penunjukan ini penting karena peran strategis Kepala KSP dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden. Setelah dilantik, Qodari langsung memberikan...

Sosok Wali Kota Prabumulih yang Viral: Kontroversi Pencopotan Kepsek

Wali Kota Prabumulih, Arlan, mendapat sorotan publik setelah terjadi polemik terkait pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, karena diduga menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Kondisi tersebut juga melibatkan petugas keamanan sekolah, Ageng Wintoro. Atas perkembangan...

Kategori Berita