Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomePolitikSaat MK Larang...

Saat MK Larang Pemerintah Laporkan Pengkritik: Analisis dan Dampak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan bagi lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi untuk mengajukan tuntutan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mereka. Putusan tersebut disampaikan dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta Pusat. Keputusan MK ini merupakan hasil dari permohonan uji materi atas Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.

Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa perlindungan pribadi dan hak kebebasan berpendapat harus diberikan dengan proporsional dan tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil. MK menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE dapat dipidana jika ada serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dengan tujuan agar hal tersebut diketahui umum melalui informasi elektronik. Namun, MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional sepanjang frasa “orang lain” tidak diinterpretasikan kecuali untuk individu tertentu, bukan institusi atau korporasi.

Menanggapi putusan ini, Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai perlu ada adaptasi terhadap putusan tersebut. Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa komentar Rocky bukan serangan terhadap personal Jokowi, melainkan kebijakan pemerintah. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa putusan MK tepat dengan prinsip bahwa pejabat negara tidak bisa menuntut individu yang mengkritik kebijakan pemerintah. Menurutnya, pasal-pasal KUHP yang merinci penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara perlu dihapus sebagai upaya tindak lanjut dari putusan MK. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati dan menjalankan putusan tersebut.

Source link

Semua Berita

Profil 9 Istri Presiden Soekarno: Siapa Saja Mereka?

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Kehadirannya sangat berarti dalam perjuangan kemerdekaan negara ini. Selain sebagai pemimpin yang berwibawa, Soekarno juga dikenal karena kisah cintanya yang melibatkan sembilan wanita yang menjadi...

Tugas dan Peran Qodari setelah Dilantik Sebagai Kepala KSP Baru

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Anto Mukti Putranto. Penunjukan ini penting karena peran strategis Kepala KSP dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden. Setelah dilantik, Qodari langsung memberikan...

Sosok Wali Kota Prabumulih yang Viral: Kontroversi Pencopotan Kepsek

Wali Kota Prabumulih, Arlan, mendapat sorotan publik setelah terjadi polemik terkait pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, karena diduga menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Kondisi tersebut juga melibatkan petugas keamanan sekolah, Ageng Wintoro. Atas perkembangan...

Kategori Berita