Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaAnalisis LPSK atas...

Analisis LPSK atas Kasus 5 Korban Pelecehan Dokter di Garut

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan proses penelaahan terhadap korban kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada seorang dokter obgyn di Kabupaten Garut. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M Ramdan menjelaskan bahwa kegiatan proaktif dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh selama proses hukum. Langkah ini dimulai sejak pertengahan April 2025, dengan satu permohonan dari korban yang saat ini sedang dalam tahap penelaahan. Pendekatan proaktif ini bertujuan untuk memastikan korban tidak berjuang sendirian, terutama bagi korban yang menghadapi masalah kesehatan dan tekanan psikologis akibat trauma.

Tim LPSK, dalam progresnya, telah menemukan lima orang korban yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh oknum dokter obgyn di Garut. Dua orang korban sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum korban. Selain memberikan perlindungan hukum, LPSK juga memberikan pendampingan medis, psikologis, dan saat korban memberikan kesaksian di persidangan.

Pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual juga menjadi perhatian utama LPSK, dengan hak korban atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK mendorong semua pihak, termasuk lembaga terkait dan rumah sakit terkait, untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban dengan profesional dan empatik. Kasus ini mencuat setelah beberapa pasien melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual selama pemeriksaan USG di klinik tempat dokter obgyn tersebut praktik. Salah satu korban mengungkapkan bahwa pelecehan terjadi selama tiga kali kunjungan, dimana pelaku menggunakan pemeriksaan kehamilan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan seksual tanpa persetujuan.

Source link

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita